Last updated on Desember 21, 2020
Pada Sabtu, 9 Februari 2019, Kantor Imigrasi Tanjungpinang berhasil mengamankan kasus perjudian online Simon Jackson (26), yang kabur dari Polda Metro Jaya di Tanjung Pinang, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
Kepala Inspektur Imigrasi Pelabuhan SBP Tanjungpinang Daniel McCorinto pada Minggu (10/2/2019) mengatakan, kami mengamankan penumpang kapal feri MV Wavemaster tujuan Singapura.
Daniel menjelaskan, pelakunya di blacklist (blok dan blokir) di imigrasi adalah buron dari Polda Metro Jaya. Saat petugas imigrasi memindai paspor Simon di server imigrasi, namanya muncul di Daftar Dicari (DPO).
Saat kita cek namanya masuk daftar hitam, kami langsung minta keterangan, ujarnya.
Daniel mengatakan Simon telah masuk dalam daftar banned sejak Februari 2019. Saat diinterogasi petugas imigrasi, Simon langsung mengakui perbuatannya. Setelah menanyai petugas imigrasi, Simon tidak bisa melarikan diri
Saat kami periksa, Simon bekerja sama dan mengaku kebetulan dia ada kasus judi online, kata Daniel.
Usai menangkap pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan Simon. Simon pun langsung diserahkan ke Kepolisian Daerah Pelabuhan (KJP) Tanjung Pinang.
Harusnya hasil koordinasi kepada Polda Metro Jaya diserahkan ke Polsek terdekat. Nanti kami serahkan ke KKP untuk diproses lebih lanjut pada hari itu (Sabtu),” kata Daniel.
Secara terpisah, melalui Polres Tanjungpinang, Kapolsek Akbp Ucok Lasdin Silalahi, Kapolsek Tanjungpinang, Kompol Zulkifli, pihaknya Kantor Imigrasi Tanjungpinang membenarkan telah diterimanya pengalihan penangkapan pelaku kejahatan judi online.
Baca juga: Pelaku Judi Togel Ditangkap di Kedai Tuak Desa Petapahan
Terpidana adalah warga Tanjungpinang yang bekerja di sebuah kasino di Manila, Filipina. Simon terjerat kasus judi bola online yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Dia sedang cuti kerja, jadi dia kembali ke Indonesia. Imigrasi mengamankan dia ketika dia ingin pulang ke Filipina lewat Singapura, jadi dia mempekerjakan orang Indonesia untuk bergabung dengan jaringan judi bola,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku. Pelakunya untuk sementara diserahkan ke polisi Tanjung Penang.
Minggu lalu, kedua temannya ditangkap di Lom Kawas, Bintan.
SUmber: okezone.com