Press "Enter" to skip to content

Pelaku Judi Togel Ditangkap di Kedai Tuak Desa Petapahan

Last updated on Desember 9, 2020

Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 2 orang pelaku judi togel di sebuah kedai tuak, yang berlokasi di KM 56 Jalan Lintas Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu malam 2 Desember 2020 lalu.

Tersangka dalam kasus ini adalah VL alias L (38) dan GM alias M (44). Kedua tersangka ini merupakan warga Simpang Topas, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka VL adalah  1 Unit Hp Nokia berisikan sms pemesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu. Sementara dari tersangka GM didapatkan barang bukti 1 unit Hp android merk Hotwav berisi sms pemesanan nomor togel, 2 buah buku rekap catatan nomor togel, sebuah tas sandang merk Aiger, dan sebuah pena warna putih hitam.  

Penangkapan ini dimulai dari adanya laporan dari warga. Warga melaporkan jika warung tuak milik Panggabean di KM 56 jalan lintas Desa Petapahan sering terjadi aktivitas perjudian jenis togel. Untuk itu, Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 Setiba di lokasi Tim menemukan beberapa orang sedang duduk sambil minum tuak dan di atas meja terletak sebuah HP Merk Nokia warna hitam yang berisi SMS pesanan nomor togel dari pembeli.

Baca juga: Spesifikasi iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max

Dengan barang tersebut, tim langsung mengamankan barang bukti yang ada di atas meja dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang ada di TKP. Dari hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui pemilik HP yang berisi SMS pesanan nomor togel tersebut adalah VL alias L dan petugas pun langsung mengamankannya.

Keduanya langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut serta akan menjalani hukuman yang ditetapkan.

Sumber: gagasanriau.com