Press "Enter" to skip to content

UU ITE dalam Perjudian, Apakah Efektif di Dunia Online?

Perubahan teknologi membuat aspek kehidupan banyak yang mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena proses transfer informasi yang cepat. Dengan demikian, banyak hal yang kemudian beralih ke dunia internet. Peraturan yang ada pun turut menyesuaikan, misalnya dalam UU ITE ada yang mengatur transaksi internet, perjudian, media sosial, dan lainnya.

UU ITE disusun dengan tujuan untuk memberikan batasan dan aturan tentang segala hal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Di dalamnya terdapat beberapa bab yang mengatur bagian-bagian dari unsur ITE itu sendiri.

Salah satu bagian yang dibahas dalam UU ITE ini adalah perjudian dalam kategori judi online. UU ITE dalam perjudian online menjadi ancaman dan hukuman yang diberikan kepada pelaku judi di dunia maya.

UU ITE dalam perjudian ini mendapat beberapa respons dari masyarakat. Keberadaan judi online sendiri memiliki rekam jejak yang sulit untuk dideteksi. Apakah kemudian UU ITE dalam perjudian ini efektif dalam memberantas judi?

Perjudian dalam Dunia Maya

Judi online saat ini sudah marak dan mudah untuk ditemui di berbagai situs penyedia layanan judi online. Bandar judi yang menyediakan situs ini selalu menggunakan situs keamanan server luar negeri agar tidak dideteksi oleh pemerintah.

Seseorang yang bermain judi online akan merasa lebih tenang dibandingkan dengan bermain judi darat. Mengapa bisa demikian? Judi online merupakan satu permainan taruhan yang dilakukan secara maya di internet. Pemain, penyedia, penonton pun tidak bisa dideteksi keberadaannya.

Bagi pemain judi atau pemilik situs judi, hal ini akan menguntungkan karena bisa mengurangi risiko tertangkap dari razia kepolisian. Mereka juga akan menghemat waktu karena tidak perlu untuk bertatap muka secara langsung. Judi online banyak digemari, khususnya di masa serba online seperti saat ini.

Judi di Indonesia sendiri adalah hal yang dilarang. Maka pemerintah dalam menyikapinya kemudian mengatur perjudian online dengan UU ITE. Undang-undang ini mengatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan dunia online. Maka tak heran jika pejudian online masuk ke dalam pembahasan UU ITE.

Judi online saat ini tersedia dalam server luar negeri. Pemerintah berupaya untuk menghapus dan menertibkan judi, sehingga semua akses yang menuju ke arah judi online akan diblokir. Bahkan bisa saja bagi situs yang sulit diatur akan dipaksa tutup atau takedown.

Jenis permainan judi online saat ini sudah banyak mengalami perkembangan. Judi online memiliki berbagai variasi di dalamnya. Perjudian ini bisa berbentuk taruhan langsung atau tertuang ke dalam video game.

Judi yang populer di dunia maya adalah jenis kasino dan juga slot online. Dua jenis ini merupakan judi online dengan banyak inovasi di dalamnya sehingga banyak pemain yang suka jenis ini dibandingkan jenis lain. Yang masih banyak disukai lainnya adalah judi bola.

Judi bola online ini masih eksis karena ranah dunia olahraga masih memiliki banyak peminat. Maka ketika ada suatu cabang olahraga sedang berlangsung, kemungkinan muncul judi bola online akan semakin tinggi.

UU ITE yang Mengatur Hal Judi Online

UU ITE dalam perjudian online adalah bagian dari upaya pemerintah menertibkan judi. UU ITE ini diterbitkan pada tahun 2005 dan baru diterapkan di tahun 2008. Pembahasan isi di dalamnya mencakup segala hal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dengan adanya cakupan tersebut, maka perjudian online masuk ke dalam bagian UU ITE ini dengan segala aturannya. UU ITE dalam perjudian online mengatur tentang penertiban judi, hukuman, dan batasannya.

Pasal yang membahas soal judi adalah Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pasal ini berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Jadi bagi siapa saja yang mendistribusikan, mempromosikan, hingga memainkan judi online bisa termasuk ke dalam kategori pidana sesuai UU ITE. Perjudian online yang dilakukan melalui sarana internet ini tentu meresahkan banyak orang. Lalu bagaimana dengan hukumannya? Apakah berat dan sesuai?

Baca juga: Perkembangan Perkembangan Judi Online di Era Modern

Ancaman hukuman yang diberikan bagi orang yang melanggar ketentuan UU ITE dalam hal perjudian ini adalah Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Bunyi pasal ini yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Efektifkah UU ini?

Apakah dengan ancaman tersebut penertiban ini menjadi lebih efektif? Jawabannya tidak. UU ITE tidak efektif untuk menertibkan judi online. Judi online saat ini masih banyak diakses oleh banyak pihak.

Meskipun sudah diblokir, nyatanya masih banyak orang yang mengakses judi ini secara sembunyi-sembunyi. Ancaman hukuman ini tidak terlalu terasa bagi pecandu judi online karena mereka masih bisa bermain dengan bebas. Maka perlu juga razia rutin yang digelar untuk menertibkan judi dengan benar.