Last updated on Januari 15, 2021
Langkah JM (31) sebagai agen judi bola Piala Dunia berakhir di balik jeruji besi. Polisi menangkap seorang warga Monas Blang di Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe saat nongkrong di warung kopi di desa setempat.
Kapolsek Lok Zuma AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan JM bisa mendapatkan $ 5 juta semalam dari hasil perjudian. Kepala Satuan Reserse Kriminal mengatakan JM ditangkap karena menyediakan fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018.
Sebelum ditangkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang sepak bola. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya terus berkembang. Dia ditangkap polisi setelah menginformasikan aktivitas pelaku.
Selain JM, laporan Antara melaporkan bahwa polisi menyita uang tunai $ 1,6 juta, sebuah ponsel dengan kode merek unit yang berisi klub sepak bola dan catatan dari pemasang judi bola sebagai barang bukti.
AKP Buddy juga menjelaskan bahwa pelakunya berperan menyediakan fasilitas judi bola dengan menerima pesanan dari pembeli sepak bola. Caranya adalah dengan menerima pesanan dari seorang penjudi bola, kemudian tersangka yang menerima uang pembelian tersebut mengirimkan pesan SMS ke klub sepak bola pemenang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal mengatakan, sejak pengakuan itu, jumlah penjudi bervariasi dari ratusan hingga jutaan rupiah.
Qanun Syariah Islam No. 6 tahun 2016 akan dituntut terhadap pelaku dalam bentuk Mysore untuk hukum Jainisme.
Sumber: Merdeka.com