Last updated on Januari 21, 2021
Demikian nasib tiga warga Desa Randubener, Wawan (31), Wujud (48), dan Cassano (33) di Desa Randubener, Kecamatan Kembangahu, Kabupaten Lamongan. Senin (29/1/2018) 23.00 WIB Ketiganya diduga melakukan tindak pidana judi menggunakan aplikasi di smartphone.
Vavan dikenal sebagai pedagang dan dua lainnya sebagai perampok. 406 ribu serta HP merek Vivo Y53 dan kertas merah.
Kapolsek Kembangbahu, Lilik Antik AKP membenarkan penangkapan tersebut, dengan mengatakan “cara untuk bermain penjahat adalah dengan mengguncang nomor menggunakan aplikasi ponsel Android.”
Penangkapan dimulai setelah petugas berpatroli di desa Randubener. Warga di toko sari dilaporkan berjudi. Petugas melakukan investigasi dan konspirasi untuk mengkonfirmasi kebenaran.
Setelah konfirmasi, petugas masuk dan menangkapnya. “Kedatangan petugas membuat para penjudi tidak bisa bergerak dan akhirnya membuat para penjudi selamat. Dia berhasil mendapatkan bukti dari pelakunya, ”kata Andik.
Untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung digunakan untuk proses hukum di Mapolres Kembangbahu.
Sumber: kanalindonesia.com