Press "Enter" to skip to content

Karena Bermain Judi Online Karyawan Swasta Dipolisikan

Last updated on Januari 5, 2021

Tim Macan Kepolisian Manado menemukan permainan judi dengan menggunakan program judi online. Pada Minggu malam (10/10/2020), tidak ada pelaku yang ditangkap di kediaman Desa Paal Dua, Desa Pal Dua, Perempatan III, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Identitas pelaku diidentifikasi sebagai Juno, 30 tahun dari JJR yang bekerja sebagai karyawan swasta setiap hari. Dia diberi dua ponsel, Rs 205.000, Rs 911.000 dan lembar pemulihan perjudian.

Cassatt Reskrim Polsek Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, saat penangkapannya berawal dari keprihatinan masyarakat atas insiden perjudian online di lingkungannya.

Begitu menerima laporan tersebut, tim harimau yang dipimpin Ipda Setyoko langsung bergerak ke lokasi yang mencurigakan.

“Akibat pengembangan penerangan umum, kami menangkap pelakunya,” ujarnya (Senin 12/10/2020).

Anggota membawa para penjahat ke Mabes Polri Manado untuk diselidiki. Berdasarkan undang-undang, pelaku kriminal sekarang sedang dipenjara untuk mendapatkan perawatan segera, ”katanya.

Artikel ini telah tayang di Inews.id