Press "Enter" to skip to content

Selebgram Cantik Terciduk Tengah Promosikan Situs Judi Online di Instagramnya!

Last updated on Januari 11, 2021


Seorang selebgram cantik asal Kota Medan berinisial P (33 tahun) tertangkap
tengah mempromosikan layanan perjudian online di halaman akun instagramnya
(26/12/2020).

Selebgram cantik ini memposting sebuah video singkat yang secara
blak-blakan mempromosikan perjudian jenis tebak angka atau yang dikenal dengan
nama togel. Pada awal video, selebgram tersebut nampak sempat menirukan salah satu dance yang sebelumnya tengah viral di Platform TikTok dan juga instagram.

Namun setelahnya, ia melanjutkan konten dengan mempromosikan permainan tebak angka dan juga suatu situs perjudian online. Unggahan video tersebut juga diiringi dengan caption yang secara jelas mengajak untuk bermain judi situs perjudian tersebut.

Hingga saat ini (6/1/2020), video endorsement situs judi online tersebut masih menghiasi halaman instagram selebgram cantik tersebut dan dapat diakses. Fenomena selebgram wanita menerima permintaan endorsement situs perjudian online sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Terdapat cukup banyak selebgram yang melakukan hal serupa. Beberapa dari mereka harus berhadapan dengan pihak kepolisian dan cukup banyak juga yang masih bebas.

Salah satu kasus penangkapan selebgram cantik yang sempat viral adalah penangkapan selebgram asal Bengkulu yang mempromosikan situs judi di akun instagram pribadinya. Menurut pengakuan dari selebgram tersebut, biaya endorsement situs perjudian online dapat mencapai 5 juta setiap bulannya, ditambah dengan uang referral jika pendaftar mendaftar dari link yang disediakan oleh selebgram tersebut.

Terkait dengan endorsement situs perjudian online sendiri, hal tersebut telah jelas merupakan tindakan melanggar hukum. Jelasnya, tindakan ini melanggar pasal UU ITE, pasal 27 ayat 2 dan UU 19/2016 pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan perjudian. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan dokumen elektronik atau konten bermuatan perjudian dapat diganjar hukuman penjara paling lama selama 6 tahun penjara dan/ denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Di Indonesia sendiri memang harus diakui bahwa perjudian memang semakin merajalela. Semakin banyak situs-situs perjudian online, seperti situs poker online, permainan slot dan casino online yang bermunculan di pencarian internet.

Terkait dalam hal ini, pihak kepolisian nampaknya harus semakin giat melakukan pemberantasan perjudian online ini. Bukan hanya menindak para pelaku yang terlibat langsung dalam perjudian online ini. Pihak kepolisian juga harus menindak pihak yang mendistribusikan atau mempromosikan layanan perjudian daring ini.